Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Reklame

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melindungi dan menjamin keamanan bagi masyarakat, menjaga ketertiban dan estetika kota serta fungsi jalan, maka penyelenggaraan reklame perlu ditata kembali dan dikendalikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semaranbahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai lagi denganperaturan perundangundangan yangberlaku dan kebutuhan di masyarakat, maka perlu ditinjau kembali.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945. – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta. – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana. – Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. – Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. – Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentangPerluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. – Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentangPembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten KabupatenDaerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap,Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalamWilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. -Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentangJalan. – Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. – Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah KotamadyaDaerah Tingkat II Semarang. – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota SemarangTahun 2011-2031. – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non Perizinan. – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan, dan Taman.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
– Ketentuan Umum – Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup – Wewenang Dan Tanggung Jawab Serta Kewajiban Pemerintah Daerah – Perencanaan Dan Penataan Reklame – Perizinan Reklame – Hak, Kewajiban Dan Larangan – Kerjasama Dan Kemitraan – Pengawasan Dan Pengendalian – Penyelesaian Sengketa – Penyidikan – Ketentuan Pidana – Ketentuan Peralihan – Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Reklame

Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
21 Agustus 2017

Sumber
LD No 6/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (125.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar