Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengelolaan pajak daerah di Kota Semarang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah khususnya bidang pariwisata, yaitu hiburan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 telah mengakibatkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur tentang permainan golf sebagai objek pajak hiburan tidak memiliki kekuatan hukum, maka Peraturan Daerah Kota Semarang No.5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan perlu ditinjau kembali.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. Undang-Undang No.16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta. Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Undang-Undang No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak. Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perda Kota Semarang No.11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang No.5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang No.11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda No.3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan. Perda Kota Semarang No.6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005-2025. Perda Kota Semarang No.6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021.

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang No.5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan:
– Pasal 1 tentang Ketentuan Umum – Pasal 3 tentang Objek Pajak Hiburan – Pasal 5 tentang Dasar Pengenaan Pajak Hiburan – Pasal 6 tentang Tarif Pajak

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
6 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
16 Mei 2018

Berlaku Tanggal
16 Mei 2018

Sumber
LD No 6/ 2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.58 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar