Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang kepada Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang dan Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda) Tahun 2017

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah yang baru dibentuk, yaitu Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang dan Perseroan Terbatas Taman Satwa (Perseroda) Tahun 2017 dalam rangka operasional usaha dan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah, diperlukan dukungan dari Pemerintah Kota Semarang dalam bentuk penyertaan modal daerabahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wialayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun 2015-2025. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda) Kota Semarang. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum Ruang Lingkup Maksud Dan Tujuan Pelaksanaan Penyertaan Modal Penggunaan Dana Sumber Dana Pengawasan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang kepada Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang dan Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda) Tahun 2017

Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
21 Agustus 2017

Sumber
LD No 7/ 2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (54.46 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar