Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat perlu dilakukan pengelolaan pohon pada ruang publik khususnya ruang terbuka hijau, jalur hijau jalan dan taman;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pengaturan Penghijauan/Pertamanan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan yang ada saat ini dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau belum mengatur tentang pengelolaan pohon pada ruang publik khususnya ruang terbuka hijau, jalur hijau jalan dan taman kota, sedangkan Kota Semarang menghadapi persoalan penebangan pohon pada ruang publik tersebut yang sulit dikendalikan dan perlu diatur untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran udara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Himpunan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950)
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419)
  5. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444)
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041)
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079)
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145 )
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89)
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285)
  16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
  17. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 1998 Nomor 4 Seri D Nomor 2)
  18. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2)
  19. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 43)
  20. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39)
  21. 21. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 61)

Pengelolaan pohon dilaksanakan berdasarkan asas:
a. manfaat dan lestari;
b. kesesuaian;
c. keterpaduan;
d. keadilan;
e. partisipatif, dan
f. kehati-hatian. Pengelolaan pohon dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan pohon pada RTH Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman. Pengelolaan pohon bertujuan:
a. untuk menjaga fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan
b. untuk menjaga fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi sosial budaya, ekonomi dan estetika. Ruang lingkup pengaturan pengelolaan pohon meliputi:
a. perencanaan meliputi inventarisasi, penandaan pohon, pemetaan dan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan pohon. b. penanaman dan pemeliharaan. Pelaksanaan penanaman merupakan teknik penanaman untuk memenuhi fungsi yang direncanakan dengan teknik untuk mengurangi pencemaran udara, keindahan, kenyamanan, keharmonisan dan tidak mengabaikan faktor keselamatan, serta memperhatikan benih atau bibit tanaman. Pemeliharaan pohon dilakukan dalam tahapan pemeliharaan pasca tanam dan pemeliharaan rutin. c. pemanfaatan merupakan kegiatan pengelolaan pohon pada jalur hijau jalan dan taman meliputi pemanfaatan ekologis, sosiologis, estetis, dan ekonomis. d. pengendalian dan pengawasan dilaksanakan melalui perijinan penebangan pohon pada jalur hijau jalan dan taman dan monitoring dan evalusi. e. perlindungan dilakukan dengan cara melakukan inventarisasi permasalahan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan pohon, meningkatkan efektivitas koordinasi antar Dinas maupun dengan Badan yang kegiatannya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan pohon, meningkatkan efektivitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan pohon, dan
/atau mengambil tindakan yang diperlukan terhadap gangguan keamanan pohon. Setiap pemegang Izin Penebangan Pohon berkewajiban untuk:
a. melaksanakan penanaman penggantian atas pohon yang ditebang sesuai yang ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon b. memelihara dan merawat pohon pengganti yang ditanam sampai batas waktu yang ditetapkan Dinas;
c. mempertahankan keserasian/keindahan pohon dalam melakukan kegiatan penebangan pohon;
d. melakukan penebangan sesuai dengan Izin Penebangan Pohon yang telah dimiliki;
e. melaksanakan penebangan dibawah petunjuk dan pengawasan petugas pengawas;
f. mentaati semua persyaratan yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon, dan
g. pemegang izin penebangan pohon bertanggungjawab atas resiko yang timbul akibat penebangan pohon. Setiap pemegang Izin Penebangan Pohon dilarang:
a. menebang jenis dan jumlah pohon selain yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon;
b. menebang pohon menggunakan peralatan selain yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon;
c. menebang pohon pada lokasi selain yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon;
d. menebang pohon dengan cara-cara yang dapat membahayakan pengguna jalan dan taman, dan
/atau e. menebang pohon dengan cara-cara yang dapat merusak pohon lainnya di sekitarnya dan/atau mencemari tanah di sekitar pohon yang ditebang. Peran serta masyarakat dapat berbentuk:
a. menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi pohon;
b. penyandang dana dalam rangka pengelolaan pohon;
c. pemberian bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi dalam masalah pengelolaan pohon;
d. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan;
e. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam pengelolaan pohon;
f. penanaman pohon pada jalur hijau jalan dan/atau taman;
g. bantuan keahlian dalam pengelolaan pohon;
h. bantuan dalam perumusan rencana pengelolaan pohon;
i. pengawasan;
j. melaporkan kepada Dinas apabila mengetahui ada masyarakat yang melakukan penebangan/merusak pohon pada jalur hijau jalan dan/atau taman, dan
/atau k. melaporkan kepada Dinas mengenai:
kondisi pohon yang memerlukan tindakan. Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang Izin Penebangan Pohon atau setiap orang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. teguran/peringatan;
b. paksaan pemerintah, dan
/atau c. pencabutan/pembatalan Izin Penebangan Pohon. Apabila terjadi sengketa dalam kegiatan penebangan pohon, para pihak dapat menyelesaikan sengketa dengan cara di luar pengadilan atau melalui pengadilan sesuai dengan kompetensi lembaga peradilan dan ketentuan Hukum Acara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal sanksi administratif pemegang Izin Penebangan Pohon atau setiap orang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam sanksi administratif, maka diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang
Nomor
8 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman
Ditetapkan Tanggal
02 November 2016
Diundangkan Tanggal
02 November 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2016/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (269.69 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago