Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa peraturan ini dibuat untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, perlu diberikan kemudahan dalam penyelenggaraan penerbitan Izin Tempat Usaha dan Gangguan sebagai legalitas usaha kepada masyarakat dunia usaha

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984,
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007,
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  10. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006,
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009,
  15. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2011,
  16. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2011.

Diatur tentang izin tempat usaha dan izin gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Izin Tempat Usaha;
3. Izin Gaungan;
4. Ketentuan Penyidikan;
5. Sanksi Pidana;
6. Sanksi Administrasi;
7. Ketentuan Peraliham;
8. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Serang

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
12 Juni 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (256.01 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar