Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Lahan Pertahanan Pangan Berkelanjutan

ABSTRAK

1. Dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan guna memberikan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
2. Sektor pertanian memiliki peran yang strategis dalam mendukung perekonomian nasional dan daerah tanpa degradasi dan alih fungsi, dan lahan pertanian pangan guna mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
3. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah :

UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6);
UU Nomor 32 Tahun 2007;
UU Nomor 41 Tahun 2009;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 9 Tahun 2015.

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2022, terdiri dari :

1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan dan Penetapan;
3. Pengembangan;
4. Penelitian;
5. Pemanfaatan;
6. Insentif dan Disentif;
7. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
8. Pembinaan;
9. Pengendalian;
10. Pengawasan;
11. Sistem Informasi;
12. Alih Fungsi Lahan;
13. Pembiayaan;
14. Peran Serta Masyarakat;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Serang

Nomor
2 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Perlindungan Lahan Pertahanan Pangan Berkelanjutan

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2022

Berlaku Tanggal
11 Maret 2022

Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.22 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar