Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017
- PMDN Nomor 13 tahun 2006
- PMDN Nomor 33 tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 17 tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2014
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 8
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.