Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nauli Kota Sibolga
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Sibolga serta memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nauli guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal;
- dan sesuai dengan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Ort Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Nomor 10 Tahun 1993
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM;
PENYERTAAN MODAL;
KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.