narkotika sebagai zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, namun penggunaan narkotika dan prekursor narkotika yang disalahgunakan, akan berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa, sehingga dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat di Daerah, dan
untuk mencegah meningkatnya jumlah penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika serta dalam rangka mengurangi jumlah peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika di Daerah, perlu adanya peran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah;
serta sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah, dengan cara menyusun Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013;
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2021, terdiri dari :
KETENTUAN UMUM;
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN;
ANTISIPASI DINI;
PEMERIKSAAN TEST URINE;
PENGAWASAN;
PENANGANAN;
KERJA SAMA;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
PENGHARGAAN;
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
PENDANAAN;
SANKSI;
KETENTUAN PENUTUP;
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame