Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka meningkatkan lingkungan yang lebih balk dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan masyarakat yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebiakan pengelolaan lingkungan hidup;
- dan air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas kegiatan manusia;
- serta pengelolaan limbah domestik merupakan urusan
- wajib pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang wajib dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan professional, guna mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air pemukaan, dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MenLHK/Setjun/Kum.1/ 8/2016
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017
- Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2018.
KETENTUAN UMUM;
SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK;
PENYELENGGARAAN SPALD;
KELEMBAGAAN;
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
KERJASAMA;
SOSIALISASI, ADVOKASI, KAMPANYE, EDUKASI DAN PROMOSI;
PEMBIAYAAN;
PERIZINAN;
RETRIBUSI;
INSENTIF – DISINSENTIF;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
SANKSI;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PENYIDIKAN;
MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.