Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2018-2032
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) butir c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan perkotaan, maka Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang perlu disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2001,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2010,
- Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
Kedudukan, Peran dan Fungsi;
Ruang Lingkup;
Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang;
Rencana Struktur Ruang Wilayah;
Penetapan Kawasan Strategis Kota Singkawang;
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota Singkawang;
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Pemanfaatan Ruang;
Kelembagaan;
Peninjauan Kembali dan Penyempurnaan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.