Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2015-2017
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa konsistensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan sisnergitas pembangunan antar daerah untuk 5 tahun ke depan perlu dilakukan secara efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2001,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010,
- Perpes No.5 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.5 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008, perda No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
RPJMD dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Singkawang
Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2015-2017
Ditetapkan Tanggal
21 November 2013
Diundangkan Tanggal
21 November 2013
Berlaku Tanggal
21 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.10, LL KOTA SINGKAWANG: 678 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Download PDF (8.89 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.