Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jenis Retribusi Jasa Usaha yang terdiri atas:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi PasarGrosir dan/ atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusu Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Terribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame