Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan pnns1p persamaan kedudukan di muka hukum, khususnya warga Kota Singkawang, sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Kota Singkawang perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2001,
- Undang-Undang No.16 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2013,
- PermenkumHAM No.10 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Asas dan Tujuan;
Penyelenggaraan bantuan hukum;
Penganggaran dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum;
Koordinasi;
Kerjasama;
Larangan;
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.