Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan pnns1p persamaan kedudukan di muka hukum, khususnya warga Kota Singkawang, sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Kota Singkawang perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 2001,
  4. Undang-Undang No.16 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang No.30 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2013,
  8. PermenkumHAM No.10 Tahun 2015

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Asas dan Tujuan;
Penyelenggaraan bantuan hukum;
Penganggaran dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum;
Koordinasi;
Kerjasama;
Larangan;
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2018

Berlaku Tanggal
08 Juni 2018

Sumber
LD.2018/NO.2, TLD NO.2, LL KOTA SINGKAWANG : 21 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.97 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar