Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2001,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.24 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden No.8 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
Pembentukan;
Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
Organisasi;
Eselon dan Kepegawaian;
Tata Kerja;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Singkawang
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2012
Diundangkan Tanggal
22 Juni 2012
Berlaku Tanggal
22 Juni 2012
Sumber
LD.2012/NO.3, TLD NO.3, LL KOTA. SINGKAWANG:19 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (887.12 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.