Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2010
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang perekonomian di daerah dan dalam upaya menggali dan meningkatkan potensi sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Singkawang perlu melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.12 Tahun 2001,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.2 Tahiun 2008,
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
Tujuan;
Penyertaan Modal;
Pembagian Deviden;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.