Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
Dasar, Fungsi dan Tujuan;
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;
Penyelenggaraan Pendidikan;
Pendirian, Penggabungan dan Penghapusan;
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan;
Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional;
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus;
Wajib Belajar;
Kurikulum;
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komitte Sekolah;
Kerjasama Pendidikan;
Satuan Pendidikan Asing;
Sarana , Prasarana dan Pendanaan;
Pengawasan;
Sanksi Administrasi;
Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame