Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kota Singkawang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendorong keterbukaan informasi dan pembentukan kebijakan publik yang transparan dan partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu adanya landasan hukum dalam bentuk peraturan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:

  1. – Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 1986,
  3. Undang-Undang No.9 Tahun 1998,
  4. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang No.39 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang No.40 Tahun 1999,
  7. Undang-Undang No.12 Tahun 2001,
  8. Undang-Undang No.17 Tahuh 2003,
  9. Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  11. Undang-Undang No.14 Tahun 2008,
  12. Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
  13. Undang-Undang No.43 Tahun 2009,
  14. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  15. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 1999,
  16. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005,
  17. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  18. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007,
  19. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Pp No.61 Tahun 2010,
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.35 Tahun 2010,
  21. Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2013,
  22. Peraturan Daerah no.5 Tahun 2008,
  23. Peraturan Daerah No.6 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
Asas dan Tujuan;
Hak dan kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi;
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
Informasi Yang Dikecualikan;
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
Mekanisme Memperoleh Informasi;
Komisi Informasi;
Keberatan dan penyelesaian sengketa;
Hukum Acara Komisi;
gugatan ke pengadilan dan kasasi;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang
Nomor
5 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kota Singkawang
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2013
Diundangkan Tanggal
08 Mei 2013
Berlaku Tanggal
08 Mei 2013
Sumber
LD.2013/NO.5, LL KOTA SINGKAWANG: 48 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (248.42 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2023

Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 18 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2024

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

3 minggu ago