Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2001,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.12 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dalam 7 pasal;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.