Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang perekonomian di daerah dan sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penambahan setoran modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat;
- .
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.7 Tahun 1992,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2001,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.40 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 1999,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;
Maksud dan Tujuan;
Tambahan Setoran Modal;
Penganggaran;
Pengawasan;
Pembagian Deviden;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Singkawang
Tentang
Perda Tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
26 Desember 2012
Berlaku Tanggal
26 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.8, LL KOTA SINGKAWANG: 9 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (197.73 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.