PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Subulussalam Tahun 2019-2024
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- bahwa Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
- bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah, penurunan penerimaan daerah, dan peningkatan belanja daera.h dan pembiayaan sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah daerah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian daerah. Rencana penanganan, penyelamatan kesehatan dan perekonomian daerah tersebut tetap harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan harus direspon dengan perubahan yang mendasar, salah satunya dengan melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Subulussalam Tahun 2019-2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Qanun Kota Subulussalam tentang Perubahan atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Subulussalam
Nomor
1
Tahun
2023
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Subulussalam Tahun 2019-2024
Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2023
Diundangkan Tanggal
15 Februari 2023
Berlaku Tanggal
15 Februari 2023
Sumber
LD.2023/NO.1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.