PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih mengoptimalkan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan pajak daerah dan dengan telah ditetapkannya UU No 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti dengan PP No 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Pajak Hiburan yang telah ditetapkan dengan Perda Kotamadya Daerah Tk II Sukabumi No 2 Tahun 1998 perlu disesuaikan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Hiburan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang no 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah Kota SUkabumi Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kota SUkabumi Nomor 7 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Sukabumi
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 2 Tahun 1998
Download Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.