PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 1 Tahun 1993 tentang Penetapan Rsu. R. Syamsudin, S.h Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Menjadi Unit Swadana Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa RSUD. R. Syamsudin, S.H Kota Sukabumi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyelenggarakan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum bidang kesehatan dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, maka Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 1 Tahun 1993 tentang Penetapan RSU. R. Syamsudin, S.H Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi menjadi Unit Swadana Daerah perlu dicabut yang ditetapkan dengan Perda Kota Sukabumi;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2001;
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah KOta Sukabumi Nomor 7 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 1 Tahun 1993
Download Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.