PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 1 Tahun 1993 tentang Penetapan Rsu. R. Syamsudin, S.h Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Menjadi Unit Swadana Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa RSUD. R. Syamsudin, S.H Kota Sukabumi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyelenggarakan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum bidang kesehatan dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, maka Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 1 Tahun 1993 tentang Penetapan RSU. R. Syamsudin, S.H Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi menjadi Unit Swadana Daerah perlu dicabut yang ditetapkan dengan Perda Kota Sukabumi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Sukabumi
Tentang
Perda Kota Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 1 Tahun 1993 tentang Penetapan Rsu. R. Syamsudin, S.h Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Menjadi Unit Swadana Daerah
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2008
Diundangkan Tanggal
25 Juli 2008
Berlaku Tanggal
25 Juli 2008
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 1 Tahun 1993
Download Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.