Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kota Sukabumi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  2. bahwa tarif layanan pada badan layanan umum ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota, maka Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kota Sukabumi sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan pencabutan dan untuk kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kota Sukabumi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sukabumi

Nomor
7

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kota Sukabumi

Ditetapkan Tanggal
17 November 2021

Diundangkan Tanggal
18 November 2021

Berlaku Tanggal
18 November 2021

Sumber
LD 2021/7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar