Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan tingginya nilai Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan yang ditetapkan berdasarkan Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, sehingga memberatkan bagi subjek pajak untuk membayar pajak mineral bukan logam dan batuan, maka perlu dilakukan perubahan atas Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai:
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.