Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan semangat otonomi daerah;
  2. Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dengan pengelolaan BMD.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  3. Kepmendagri Nomor 153 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014
  9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016
  13. Kepmendagri Nomor 12 Tahun 2003.

Perda ini mengatur mengenai:
Pengelolahan BMD, meliputi:
Asas, Maksud dan Tujuan;
Kedudukan dan Ruang Lingkup;
Pejabat Pengelola BMD;
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
Pengadaan;
Penggunaan;
Pemanfaatan;
Pengamanan dan Pemeliharaan;
Penilaian;
Pemindahtanganan;
Pemusnahan;
Penghapusan;
Penatausahaan;
Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
Pengelolahan BMD pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaaan Keuangan BLUD;
BMD Berupa Rumah Negara;
Pengamanan BMD yang Berada di Tempat Publik;
Sistem Informasi Manajemen BMD;
Ganti Rugi dan Sanksi;
serta Sengketa BMD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Nomor
10 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ditetapkan Tanggal
07 November 2017
Diundangkan Tanggal
31 Juli 2017
Berlaku Tanggal
31 Juli 2017
Sumber
LD.2017/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (925.75 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago