Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:
Perda ini mengatur mengenai:
Pengelolahan BMD, meliputi:
Asas, Maksud dan Tujuan;
Kedudukan dan Ruang Lingkup;
Pejabat Pengelola BMD;
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
Pengadaan;
Penggunaan;
Pemanfaatan;
Pengamanan dan Pemeliharaan;
Penilaian;
Pemindahtanganan;
Pemusnahan;
Penghapusan;
Penatausahaan;
Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
Pengelolahan BMD pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaaan Keuangan BLUD;
BMD Berupa Rumah Negara;
Pengamanan BMD yang Berada di Tempat Publik;
Sistem Informasi Manajemen BMD;
Ganti Rugi dan Sanksi;
serta Sengketa BMD.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…