Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:
Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, meliputi Hak dan Kewajiban Penduduk;
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pendaftaran Penduduk;
Pencatatan Sipil;
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri;
Penerbitan KTP Elektronik bagi Petugas Khusus;
Data dan Dokumen Kependudukan;
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
Ketetntuan Pidana;
Ketentuan Peralihan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…