Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengaturan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Sungai Penuh;
  2. Untuk tertib administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan, perlu diatur Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam Peraturan Daerah;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
  9. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2016
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2017
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017.

Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, meliputi Hak dan Kewajiban Penduduk;
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pendaftaran Penduduk;
Pencatatan Sipil;
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri;
Penerbitan KTP Elektronik bagi Petugas Khusus;
Data dan Dokumen Kependudukan;
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
Ketetntuan Pidana;
Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Nomor
10 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
02 September 2019
Diundangkan Tanggal
02 September 2019
Berlaku Tanggal
02 September 2019
Sumber
LD.2019/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (153.83 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago