Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, diperlukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Perda Kota Sungai Penuh yang mengatur Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
  12. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 18 Tahun 2010.

Perda ini mengatur mengenai:
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Nomor
11 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh
Ditetapkan Tanggal
07 November 2017
Diundangkan Tanggal
07 November 2017
Berlaku Tanggal
07 November 2017
Sumber
LD.2017/No.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (166.14 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago