Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Kep MK Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa kata &# golf&# dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang menetapakan Perda tentang Pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi;
  2. Berdasarkan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan dalam &# Pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya Delegasi Blangko&#, maka Pasal 40 Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum;
  3. Berdasarkan Lampiran II angka 163 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa penulisan kata &# dapat&# dalam Pasal 41 Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan dihapus;
  4. Untuk menindaklanjuti Kepmendagri Nomor 188.34-6436 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa Ketentuan Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, maka Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, perlu diubah dan disesuaikan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Perda ini mengatur mengenai:
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Nomor
2 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2018
Berlaku Tanggal
03 Januari 2018
Sumber
LD.2018/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (375.24 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago