Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Kep MK Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa kata &# golf&# dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang menetapakan Perda tentang Pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi;
- Berdasarkan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan dalam &# Pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya Delegasi Blangko&#, maka Pasal 40 Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum;
- Berdasarkan Lampiran II angka 163 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa penulisan kata &# dapat&# dalam Pasal 41 Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan dihapus;
- Untuk menindaklanjuti Kepmendagri Nomor 188.34-6436 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa Ketentuan Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, maka Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai:
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2018
Berlaku Tanggal
03 Januari 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (375.24 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.