Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai arti yang sangat penting, serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sekaligus sebagai lapangan kerja baru, dan pengentasan kemiskinan, sehingga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu diberdayakan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi kerakyatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  2. Upaya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah perlu dilakukan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluasluasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kota Sungai Penuh;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
  10. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014.

Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH, meliputi Ruang Lingkup;
Landasan, Asas dan Prinsip;
Maksud dan Tujuan;
Kriteria;
Perencanaan dan Pelaksanaan;
Bentuk-bentuk Pemberdayaan;
Pendekatan Kelompok, Sentra dan Klaster;
Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif dan Perlindungan Usaha;
Pengembangan Usaha;
Kemitraan;
Anggaran;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administratif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2019

Berlaku Tanggal
31 Mei 2019

Sumber
LD.2019/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (119.74 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar