PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Nama-nama Ruas Jalan dalam Kota Sungai Penuh
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa jalan mempunyai peran penting dalam menghubungkan satu kawasan ke kawasan lainnya, jalan yang diberikan nama pahlawan, tokoh nasional, tokoh daerah dan tokoh masyarakat yang berjasa kepada negara dan daerah, diharapkan dapat memunculkan rasa cinta tanah air dan memupuk semangat kebangsaan;
- bahwa dengan adanya perluasan pembangunan, peningkatan jaringan jalan dan untuk memberikan penghargaan kepada pahlawan, tokoh nasional, tokoh daerah dan tokoh masyarakat yang berjasa kepada negara dan daerah, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh perlu diubah dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Nama-nama Ruas Jalan dalam Kota Sungai Penuh
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
24 Juni 2021
Berlaku Tanggal
24 Juni 2021
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh.
Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.