Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai:
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.