Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.

Perda ini mengatur mengenai:
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
02 April 2018

Diundangkan Tanggal
02 April 2018

Berlaku Tanggal
02 April 2018

Sumber
LD.2018/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (316.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar