Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan APBD TA 2020 Kota Sungai Penuh

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi (a) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, (b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, (c) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, (d) keadaan darurat, (e) keadaan luar biasa;
  2. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA)Tahun Anggaran 2020 Nomor 130/09/Mou.KSD.SPN/VIII/2020.172/Kep.03/2020 Tanggal 19 Agustus 2020 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) Tahun Anggaran 2020 Nomor 130/08/Mou.KSD.SPN/VIII/2020.172/Kep.02/2020 Tanggal 19 Agustus 2020, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 19 Agustus 2020

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang 15 Tahun 2004
  4. Undang-Undang 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri 33 Tahun 2019
  9. Peraturan Daerah 14 Tahun 2019

Perda tersebut mengatur mengenai:
perubahan APBD Kota SUngai Penuh TA 2020 meliputi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Nomor
4 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Perubahan APBD TA 2020 Kota Sungai Penuh
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
21 Oktober 2020
Sumber
LD.2020/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (87.98 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago