Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan APBD TA 2020 Kota Sungai Penuh
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi (a) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, (b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, (c) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, (d) keadaan darurat, (e) keadaan luar biasa;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA)Tahun Anggaran 2020 Nomor 130/09/Mou.KSD.SPN/VIII/2020.172/Kep.03/2020 Tanggal 19 Agustus 2020 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) Tahun Anggaran 2020 Nomor 130/08/Mou.KSD.SPN/VIII/2020.172/Kep.02/2020 Tanggal 19 Agustus 2020, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 19 Agustus 2020
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang 17 Tahun 2003
- Undang-Undang 1 Tahun 2004
- Undang-Undang 15 Tahun 2004
- Undang-Undang 33 Tahun 2004
- Undang-Undang 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 33 Tahun 2019
- Peraturan Daerah 14 Tahun 2019
Perda tersebut mengatur mengenai:
perubahan APBD Kota SUngai Penuh TA 2020 meliputi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Tentang
Perda Tentang Perubahan APBD TA 2020 Kota Sungai Penuh
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
21 Oktober 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (87.98 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.