Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:
Perda ini mengatur mengenai:
Badan Permusyawaratan Desa, meliputi:
Maksud dan Tujuan;
Keanggotaan BPD;
Kelembagaan BPD;
Fungsi dan Tugas BPD;
Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD;
Peraturan Tata Tertib BPD;
Hubungan BPD dan Lembaga Lainnya di Desa;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…