Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menjamin keselamatan jiwa dari bahaya kebakaran dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran agar dapat berfungsi dengan baik;
  2. Masyarakat Kota Sungai Penuh telah berpartisipasi dalam pencegahan bahaya kebakaran dengan menyediakan alat pemadam kebakaran yang pelayanan pemeriksaannya dapat dipungut retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah;
  3. Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kota Sungai Penuh sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
7

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
27 Juni 2019

Berlaku Tanggal
27 Juni 2019

Sumber
LD.2019/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar