Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  10. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013

Perda ini mengatur mengenai:
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
8 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2017

Sumber
LD.2017/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (125.95 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar