Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dibentuk BUMN dan/atau BUMD oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
- bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum dan pelayanan air limbah di Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu menetapkan BUMD berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum;
- bahwa berdasarkan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum harus dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi untuk mencegah pencemaran Air Baku dan menjamin keberlanjutan fungsi penyediaan Air Minum, dan Pasal 34 penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah meliputi air limbah domestik dan non domestik;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai:
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, meliputi Pendirian;
Maksud dan Tujuan;
Kedudukan, Lambang dan Lapangan Usaha;
Modal;
Organ PDAM dan Kepegawaian;
Dana Pensiun;
Asosiasi;
Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum dan Air Limbah;
Pelayanan dan Tarif;
Tahun Buku;
Pengelolaan Barang Milik PDAM;
Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih Serta Pemberian Jasa Produksi;
Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian;
Pembubaran PDAM;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh
Ditetapkan Tanggal
07 November 2017
Diundangkan Tanggal
07 November 2017
Berlaku Tanggal
07 November 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (323.94 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.