Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai:
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, meliputi:
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Saat Retribusi Terutang;
Penetapan Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran dan Penagihan Retribusi;
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
Kedaluwarsa;
Pemanfaatan;
Insentif Pemungutan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.