Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang merupakan hak setiap warga salah satunya melalui pemanfaatan dan pengelolaan badan usaha milik daerah secara efektif dan efisien;
- Pengelolaan air minum yang merupakan hajat hidup orang banyak harus dilakukan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan umum dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat;
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH, meliputi Maksud dan Tujuan;
Perubahan Nama Bentuk Hukum;
Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha;
Modal;
Organ Perumda Tita Khayangan;
Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya;
Perencanaan, Operasional dan Pelaporan;
Penggunaan Laba;
Anak Perusahaan;
Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Khayangan;
Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum Perumda Tirta Khayangan;
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda Tirta Khayangan;
Kepailitan;
Pembinaan dan Pengawasan Perumda Tirta Khayangan;
Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.