Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:
Perda ini mengatur tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH, meliputi Maksud dan Tujuan;
Perubahan Nama Bentuk Hukum;
Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha;
Modal;
Organ Perumda Tita Khayangan;
Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya;
Perencanaan, Operasional dan Pelaporan;
Penggunaan Laba;
Anak Perusahaan;
Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Khayangan;
Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum Perumda Tirta Khayangan;
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda Tirta Khayangan;
Kepailitan;
Pembinaan dan Pengawasan Perumda Tirta Khayangan;
Ketentuan Peralihan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…