Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang merupakan hak setiap warga salah satunya melalui pemanfaatan dan pengelolaan badan usaha milik daerah secara efektif dan efisien;
  2. Pengelolaan air minum yang merupakan hajat hidup orang banyak harus dilakukan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan umum dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat;
  3. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  4. Berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.

Perda ini mengatur tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH, meliputi Maksud dan Tujuan;
Perubahan Nama Bentuk Hukum;
Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha;
Modal;
Organ Perumda Tita Khayangan;
Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya;
Perencanaan, Operasional dan Pelaporan;
Penggunaan Laba;
Anak Perusahaan;
Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Khayangan;
Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum Perumda Tirta Khayangan;
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda Tirta Khayangan;
Kepailitan;
Pembinaan dan Pengawasan Perumda Tirta Khayangan;
Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Nomor
9 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh
Ditetapkan Tanggal
02 September 2019
Diundangkan Tanggal
02 September 2019
Berlaku Tanggal
02 September 2019
Sumber
LD.2019/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (191.27 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago