PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab Pemerintah Daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat;
- bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan dan dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
- bahwa semakin berkembangnya kondisi situasi yang semakin maju dan pertumbuhan kegiatan bisnis di Kota Surakarta maka perlu adanya peraturan tentang pengelolaan dan perlindungan pasar tradisional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
1
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2010
Diundangkan Tanggal
15 Juni 2010
Berlaku Tanggal
15 Juni 2010
Sumber
LD.2010/NO.1
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1983
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.