Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab Pemerintah Daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat;
- bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan dan dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
- bahwa semakin berkembangnya kondisi situasi yang semakin maju dan pertumbuhan kegiatan bisnis di Kota Surakarta maka perlu adanya peraturan tentang pengelolaan dan perlindungan pasar tradisional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan fungsi pasar, ruang lingkup, tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan dan pengadaan, penyelenggaraan, pengelolaan dan perlindungan pasar, tata penempatan di pasar, tata tertib dan larangan di dalam pasar, data dan informasi, retribusi pelayanan pasar, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, hak, kewajiban dan tanggungjawab pedagang, peran serta masyarakat, ketentuan Penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2010
Diundangkan Tanggal
15 Juni 2010
Berlaku Tanggal
15 Juni 2010
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1983
Download PDF (164.41 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.