PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Jemaah Haji
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin kemerdekaan untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut penduduknya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan Ibadah Haji;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji Kota Surakarta agar dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar dan sehat, perlu pengaturan tentang pelayanan Jemaah Haji di Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah Haji tingkat kota dikoordinasi oleh Walikota, dan pelayanan transportasi Jemaah haji dari Daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Jemaah Haji.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Pelayanan Jemaah Haji
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
23 Mei 2018
Berlaku Tanggal
23 Mei 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.