PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Pajak Restoran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan Pajak Hotel dan Restoran dipisahkan pemungutannya menjadi Peraturan Daerah sendiri – sendiri;
- bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai lagi dengan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000, maka perlu diadakan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perlu disusun Peraturan Daerah Tentang Pajak Restoran;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
10
Tahun
2002
Tentang
Perda Tentang Pajak Restoran
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2002
Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2002
Berlaku Tanggal
12 Agustus 2002
Sumber
LD.2002/NO.10
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.