PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Perijinan Bidang Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera, dari badan jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap oang hidup produktif secara sosial dan ekonomis, maka perlu dilakukan upaya kesehatan, yaitu setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakart;
- bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi masyarakat dan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat di bidang Pelayanan Kesehatan, maka perijinan di bidang kesehatan yang beragam jenisnya perlu mendapat pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah sebagai perlindungan hukum kepada masyarakat/konsumen;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, Perijinan di bidang Kesehatan menjadi kewenangan Pemerintah Kota;
- bahwa guna pengaturan perijinan di bidang Kesehatan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perijinan di Bidang Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
10
Tahun
2003
Tentang
Perda Tentang Perijinan Bidang Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
15 September 2003
Diundangkan Tanggal
17 September 2003
Berlaku Tanggal
17 September 2003
Sumber
LD.2003/NO.15 Seri B
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.