Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk Daerah;
- bahwa dalam rangka pemenuhan hak penduduk Daerah, terutama di bidang Pencatatan Sipil, diperlukan pembentukan suatu sistem Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan yang profesional;
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003 perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, penyelenggaraan kewenangan, nomor induk kependudukan (NIK), pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, sistem informasi administrasi kependudukan, data dan dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, hak akses data dan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa, retribusi, kerjasama, pelaporan, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
06 September 2010
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2010
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2010
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002
Download PDF (213.75 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.