Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penambahan Setoran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2012

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kemampuan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo, maka perlu penambahan modal dalam bentuk modal disetor;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Setoran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2012;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penambahan Setoran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2012

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2012

Berlaku Tanggal
18 Desember 2012

Sumber
BD.2012/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar