PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagian tanah hak pakai nomor 18 Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Kota Surakarta telah dimanfaatkan sebagai Pusat Pergudangan Kota Surakarta;
- bahwa berdasarkan kondisi, situasi dan kebutuhan Pemerintah Kota Surakarta serta demi menjamin kepastian hukum lokasi pusat pergudangan Kota Surakarta, maka Perda kotamadyadaerah Tk II Surakarta No 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2014
Berlaku Tanggal
23 Desember 2014
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.