PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia, maka perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan;
- bahwa aktivitas di segala bidang di Kota Surakarta berpotensi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penagekan hukum merupakan komponen penting dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lignkungan hidup;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka untuk memberikan kepastian Hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Surakarta, perlu landasan yang kuat tentang perlindngan dan pengelolaan, lingkungan hidup dalam suatu Perda Kota Surakarta tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ditetapkan Tanggal
17 November 2015
Diundangkan Tanggal
17 November 2015
Berlaku Tanggal
17 November 2015
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.